Kamis, 15 Maret 2012

Wajib Kejar S-2, Dosen Tak Boleh Ngajar Ganda

Pada 2014 mendatang, seluruh dosen di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta wajib memiliki titel S-2.


Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah IV Abdul Hakim Halim berharap, untuk mengejar target tersebut, para dosen fokus mengajar di satu kampus. Jika seorang dosen mengajar di lebih dari satu kampus, dia harus memenuhi batas maksimal SKS.

Guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menambahkan, ketentuan S-2 bagi dosen pada 2014 nanti menimbulkan konsekuensi perlu adanya pembenahan substansial pada para dosen.

"Sesuai aturan bekerja di perguruan tinggi, beban kerja minimal dosen adalah 12 SKS per semester, atau 12x3 jam yakni 36 jam per minggu. Beban kerja maksimal adalah 16 SKS," kata Abdul kemarin.

Dukungan atas program titel S-2 bagi dosen pada 2014 ini juga didukung oleh Universitas Islam Syekh-Yusuf (Unis) Tangerang. Dengan menggandeng Kopertis Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Unis memfasilitasi pelatihan Penyusunan Beban Kerja Dosen bagi sedikitnya 98 dosen perguruan tinggi swasta se-Banten.

Rektor Unis Tangerang, Mas Iman Kusnadar mengatakan, Penyusunan Beban Kerja Dosen adalah suatu laporan para dosen kepada Kopertis.

"Tidak hanya mengajar dan mengabdi ke masyarakat, dosen juga berkewajiban membuat laporan secara individu melalui dekan, rektor, dan universitas, kepada kopertis di wilayahnya. Dan ini yang belum banyak dilaksanakan dengan baik oleh para dosen," kata Kusnadar.

0 komentar:

Posting Komentar